Agus Wahyuni
Borneo Tribune, Pontianak
Rekontruksi Pembunuhan terhadap Linda Siswi SDN 33 di Jalan Sepakat, Pontianak Selatan kembali digelar. Sebelumnya sempat tertunda dikarenakan faktor keamanan, Kamis (6/12) sekitar pukul 08.00 kemarin.
Rekontruksi kali ini dilaksanakan di Jalan Purnama, Gang Purnama Dalam. Lokasi ini sengaja dipilih dikarenakan sama dengan lokasi tempat terjadi perkara (TKP) mirip dengan TKP sebenarnya, di Jalan Sepakat II, belakang Fakultas Kedokteran Untan. Dengan membawa tersangka berinisial Ma beserta barang bukti yang dibawa diantaranya gerobak, satu buah drum bekas, dan sepeda milik korban. Dalam adegan rekontruksi ini Ma memperagakan dengan tenang. Ada sekitar 16 adegan yang diperagakan. Untuk peran korban diperagakan salah satu petugas polwan, kata Wakaplosek Pontianak Selatan, Aiptu Huda di ruang kerjanya.
Secara umum kronologis kejadian, Huda mengatakan, Ma yang berprofesi sebagai pemulung mendatangi tempat korban di Jalan Sepakat II Gang Usaha. Di rumah korban saat itu hanya ada Linda dan ibunya.
Kemudian Linda membawa drum yang berada di belakang rumahnya untuk diserahkan ke Ma. Waktu itu Ma kemudian mengangkut drum tersebut ke dalam grobaknya. Saat hendak mengangkat jari Ma terluka akibat goresan drum berkarat. Karena darah cukup banyak, ibu Linda mengambilkan kain perca untuk membalut luka Ma. Setelah dibalut Ma kemudian mengajak Linda pergi ke suatu tempat dengan alasan mengambil timbangan dikarenakan Ma tidak membawa timbangan.
Di sepanjang perjalanan, dari pengakuan Ma, Linda sempat mengatakan ia ganteng.
Setelah dicari ke sana ke mari tidak ditemukan timbangan, Ma kemudian memberi satu lembar uang lima puluh ribu kepada Linda, lalu Linda menerimanya.
Setelah itu Ma mengajak Linda ke semak TKP menggunakan sepeda milik Linda dengan alasan minta ditemankan buang air. Setelah buang air Ma kemudian menarik tangan Linda ke dalam semak. Linda sempat berontak dan berteriak. Untuk menghentikannya, Ma kemudian mencekik leher korban kemudian menghentakkan kepala di tanah. Saat itu Linda diduga tak benyawa lagi. Ma masih kesetanan memperkosa korban dalam keadaan tak bernyawa, Jumat (16/11) sekitar pukul 15.00.
Mayat korban kemudian ditemukan keesokan harinya sekitar pukul 10.00.
Sebelumnya Linda sempat divisum untuk memastikan bahwa ia diperkosa.
Setelah melakukan rekonstruksi, Ma kemudian digiring kembali Ruang tahanan dan mendapatkan ancaman pasal 285 yo 291 ayat 2 atau 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. □
Minggu, 27 Januari 2008
Rekontruksi Pembunuhan Linda
Diposting oleh
lohan tribune
di
06.16
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar