Agus Wahyuni
Borneo Tribune, Pontianak
Pengedar ekstasi berinsial Ma berhasil diringkus di kediamannya, Jalan Tanjung Raya I Gang Pemda No 32 dengan barang bukti 51 ekstasi, satu sajam, dan satu bong alat penghisap sabu- sabu. Kini tersangka masih dalam perawatan di RS Bhayangkara akibat timah panas bersarang di kaki kirinya, Rabu (5/12) kemarin.
Anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap tersangka dengan cara melumpuhkan kaki agar tidak bisa melarikan diri. Tersangka sudah lama menjadi TO (Target Operasi) Polda.
Kata Wakapoltabes, AKBP Andi Musa, SH saat ditemui di RS Bhayangkara dalam rangka mendatangi tersangka dan melihat barang bukti menjelaskan, selama ini tersangka dikenal cukup lihai megelabui petugas. Ia pernah ditangkap, namun dibebaskan karena tidak ditemukan cukup bukti.
Polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, setelah cukup bukti. Petugas melakukan penyergapan di rumahnya dan dilakukan upaya penangkapan.
Polisi, kata Andi terus berupaya semaksimal mungkin melakukan upaya memerangi peredaran narkoba. Salah satunya dengan cara bekerjasama dengan Badan Narkotika Kota Pontianak dan penegakan hukum polri yang menjadi ujung tombak pengungkapan jaringan narkoba.
Sepanjang tahun 2007 Poltabes berhasil menangani 56 kasus, 50 sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan 6 lagi masih dalam pemberkasan.
Sementara dari pengakuan Ma, barang bukti yang didapat petugas bukan miliknya melainkan milik temannya yang dititipkan di rumahnya kemarin. “Saat ini teman saya sedang berada di Sintang,” ungkap Ma.
Ma masih dirawat di rumah sakit untuk menjalani perawatan akibat luka tembak di kaki kirinya. ■
Minggu, 27 Januari 2008
Dor! Pengedar Ekstasi Diringkus
Diposting oleh
lohan tribune
di
06.16
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar