Senin, 28 Januari 2008

79 Buruh PT BPK Demo

Agus Wahyuni
Borneo Tribune, Pontianak

79 warga di Kantor Fase Satu, PT Bumi Pratama Khatulistiwa, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya melakukan unjuk rasa. Mereka meminta uang pesangon sebesar Rp 10 juta, sebelum mengakhiri masa kerja alias PHK, Senin (21/1) kemarin.

Yel-yel meminta pesangon terus meruak dari para buruh. Nada-nada kesal meluncur satu per satu seperti melambungnya kebutuhan pokok yang ibarat besar pasak daripada tiang. Mereka menilai pendapatan yang dimilikinya tak sepadan dengan pengeluaran. Belum lagi kebutuhan anak sekolah dan kebutuhan sehari-hari.

(15/1) lalu perwakilan karyawan mengajukan proposal. Isinya meminta kenaikan buah tonase dari 32.000 per ton menjadi batas kewajaran. Pengajuan proposal tersebut berdasarkan musyawarah karyawan sendiri.

Pihak perusahaan (21/1) memberikan keputusan. Keputusan itu dinilai karyawan terlalu lama. Sebab selama tiga hari (16, 17, 18) karyawan sudah memutuskan mogok kerja, sebelum permintaan terpenuhi. Kemudian keesokannya manajemen perusahaan langsung memutuskan mem-PHK-kan pekerja yang melakukan mogok tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu, seperti yang diatur dalam perundang-undangan.

Paulis Edek, koordinator lapangan mengatakan, berdasarkan UU No 13 tahun 2003 Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 150 menyebutkan, (1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. (2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(3) dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak
menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan
pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.

Paulis menjelaskan, menanggapi keputusan pihak manajemen yang mem PHK ia dan rekan lainnya merasa tak gentar, asalkan manajemen BPK sanggup memberikan pesangon sebesar sepuluh juta kepada masing – masing karyawan.
“Sekarang ini kami tidak mau lagi berkompromi, karena kami menganggap perusahaan sudah menyalahi aturan, pemecatan karyawan tanpa sebab dan alasan yang jelas. Sebelum tuntutan kami terpenuhi, kami tetap melakukan aksi,” kata Paulis, salah satu karyawan dengan masa kerja empat tahun dengan suara lantang.

Di tempat yang sama, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga kerja, Depnakertrans Kabupaten Pontianak, Sabar Hati Duha menjelaskan untuk pesangon masa kerja kurang dari satu tahun mendapatkan 1 bulan upah, dua tahun masa kerja dengan dua bulan upah, tiga tahun dengan 3 bulan upah, dan seterusnya.
Ia menambahkan, sementara itu juga mendapat penghargaan, karyawan dengan masa kerja 1 dan 2 tahun tidak mendapatkan penghargaan, dari 3 dan 6 tahun dapat penghargaan upah dua bulan, 6 dan 9 tahun 3 bulan upah, 9 dan 12, mendapatkan empat bulan upah, 12 dan 15 tahun masa kerja dengan 5 bulan upah, dan seterusnya.
Pesangon penghargaan dimaksud, akan diberikan uang transportasi sesuai jarak daerah asal tempat karyawan berdomisili.
Untuk UMP sendiri yang baru ditetapkan pemerintah tahun 2008 sebesar Rp 650.000 berlaku karyawan massa kerja kurang dari satu tahun, sementara lebih dari itu sesuai kesepakatan dan musyawarah antarkaryawan dan manajemen perusahaan.

Karyawan harus mematuhi perundang - undangan yang berlaku, yaitu UU No 2 Tahun 2004 dan UU No 13 tahun 2003, pokok- pokok tenaga kerja. Lanjutnya untuk sementara tidak ada hasil dan mengalami tripartit. Pihak pemerintah bersikap nentral, dan mendukung kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah.
Sabar menghimbau, hargailah UU berlaku, tetapi yang terpenting jangan sampai ada kata PHK, karena jaman sekarang ini sangat sulit mendapatkan kerja, katanya.

BPK Abaikan Kesejahteraan Pekerja

UU No13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, bab Hubungan Industrial Pasal 102 , ayat 3 mengatakan, dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.

Intisari di atas sangat bertolak belakang. Saharan (35) misalnya, karyawan yang mengabdikan diri di perusahaan selama empat tahun mengatakan, tidak ada perhatian serius dari perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan, ini bisa dilihat, minimnya sarana yang dibangun, seperti tempat ibadah, sekian puluh tahun perusahaan ini didirikan, hanya satu tempat ibadah, itu pun berukuran kecil, dan kayunya sudah pada lapuk, tak sebanding dengan jumlah karyawan mencapai ribuan.

Ia menambahkan, di tinjau dari segi kesehatan, sama sekali minim, ia mencontohkan lengan tangan sebelah kanan sekarang ini terdapat benjolan, berawal saat menjolok tandan buah segar menggunakan tombak. Buah tadi jatuh menimpa tangannya, akibatnya duri buah masuk ke kulit tangannya. Lalu ia berobat ke rumah sakit Yarsi. Duri berhasil dianggkat, selang beberapa lama membekas, berbentuk benjolan, setelah diperiksa ke rumah sakit, kata dokter tumor.
“Sampai sekarang pun tak ada perhatian dari perusahaan untuk mengobati benjolan di tangannya. Di sini hanya ada mantri,” katanya. Tetapi hanya setiap hari Rabu, selebihnya tidak ada. Mantri sendiri selalu bersikap diskriminatif, jika ada karyawan yang meminta obat seperti demam, dan flu ia selalu marah – marah, tetapi jika ada staf BPK yang meminta langsung dikasih. “Sungguh ironis,” katanya.
Saharan menambahkan, aksi ini bukanlah yang pertama kali digelar, empat tahun sebelumnya sudah dilakukan setiap tahunnya secara berurutan, isinya tak lain agar perusahaan menaikkan harga tandan buah segar.
Selama ini kebutuhan karyawan permanen BPK merasakan serba kekurangan, beban biaya sekolah anak dan semakin melambungnya bahan pokok. Tidak ada pilihan lain, meminta kenaikan harga di atas UMP, apalagi massa kerjanya lebih dari satu tahun.
Seandainya keputusan akhir nanti hanya ada kata PHK, ia tak mempersoalkan, asalkan pesangon sepuluh juta dikabulkan, tinggal nantinya mau diapakan, “Kita lihat saja nanti.” ■

Tidak ada komentar: