Agus Wahyuni
Borneo Tribune,Pontianak
Kepala Sekolah, Jumri, Kepala Desa, Usman Kutana, dan beberapa tokoh masyarakat setempat mengadakan pertemuan di ruang Balai Kemitraan, Polsekta Siantan membahas insiden pengrusakan SDN 20 Siantan, Wajok Hilir. Sementara siswa yang menurut jadwal mulai Senin (10/12) mengikuti ulangan sementara harus ditunda, bahkan diliburkan dengan alasan suasana kurang baik.
Pertemuan dipimpin Kapolsekta, AKP Anton Triwibowo, Senin (10/12) sekitar pukul 08.00. Dari pertemuan tersebut, mereka sepakat untuk penyelesaian kasus melalui proses hukum dan dipercayakan kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Polisi sudah mengambil keterangan dan barang bukti. ”Gambaran menjerat pelaku sudah ada,” kata Anton. Terlebih masyarakat mendukung kasus ini diserahkan secara hukum. Pelaku terancam pasal 170 KUHP, pengrusakan bersama terhadap barang atau orang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara Kepala Desa Wajok Hilir mengatakan, sangat menyesalkan insiden yang terjadi kemarin. Apalagi kejadian tersebut merugikan siswa, diantaranya tepaksa libur karena beberapa dewan guru dan kepala sekolah masih berkoordinasi terutama untuk ruangan tempat siswa mengikuti ulangan. Kedua, masih banyaknya pecahan kaca dan paku di tempat dua lokal bangunan yang dirusak.
Insiden bermula dari kasus tanah wakaf umum yang disengketakan beberapa pihak.
Indit, pengawas sekolah TK dan SD kecamatan Wajok Hilir mengatakan, seharusnya untuk mencari jalan menyelesaiaan tidak dilakukan secara anarkis, misalnya dengan musyawarah. Ia juga meyarankan untuk pihak sekolah agar tidak meliburan siswa.” Dengan tertundanya ulangan siswa, berarti tertunda juga penerimaan rapor siswa, kata Indit. ■
Minggu, 27 Januari 2008
Proses Hukum SDN 20, Siswa Tak Perlu Diliburkan
Diposting oleh
lohan tribune
di
06.16
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar