Minggu, 27 Januari 2008

Kaleidoskop Laka Lantas

Agus Wahyuni
Borneo Tribune, Pontianak

Jumlah kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, kata Dir Lantas Polda Kalbar, Kombes Drs Martanto, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/12) kemarin.
Martanto mengatakan untuk jumlah laka lantas tahun 2005 sebanyak 325, dengan perincian, meninggal dunia 264, tabrakan 182, luka ringan 248 dan kerugian materil 1.389.730.
Tahun 2006, laka sebanyak 1.263 dengan korban meninggal dunia 436, tabrak lari 532, luka ringan 1.521 dan kerugian materil 2.417.735.
Tahun 2007 per Nopember total kasus laka lantas 1.253 dengan perincian, meninggal dunia 420, tabrakan 539, luka ringan 1.537 dan kerugian materil 2.731.535.
Martanto merasa optimis Polda Kalbar mempunyai kewajiban dan target 2008 dalam laka lantas bisa menurunkan hingga 10 persen lagi sehingga korban yang meninggal dunia dapat dikurangi, dan proses penanganan proses perkara hingga reduksi 80 persen.
Ada empat faktor penyebab laka lantas, kata Martanto, diantaranya manusia, kendaraan, sarana prasarana, dan lingkungan atau alam. Keempat faktor ini bisa berdiri sendiri, bisa juga secara bersamaan.
Untuk itu polisi sudah melakukan upaya-upaya diantaranya melakukan pembinaan masyarakat melalui penyuluhan dan penerangan serta ceramah-ceramah dengan sasaran, siswa sekolah dan kelompok pengemudi.
Selain itu polisi juga melakukan penjagaan di tempat- tempat yang dianggap rawan kecelakaan, dan tidak ada ampun dalam proses penegakan hukum para pelanggar yang menyebabkan kecelakaan itu, sampai diselesaikan melalui persidangan, kata Martanto.
Dir Lantas ini melanjutkan, selama ini tidak ada keseimbangan pembangunan jalan dengan jumlah pertumbuhan kendaraan. Ia mengacu pada Mabes Polri melakukan penelitian, tingkat pertumbuhan kendaraan pertahun 20 persen naik, sedangkan untuk pembangunan jalan hanya 1 persen. “Jika dihitung dalam skala waktu, 10:1 persen berapa kompleks lalu lintas di suatu kota?” ungkapnya.
Katanya, faktor sarana selalu ada. Contohnya, jalan berlubang, yang melebihi dari toleransi. Misalnya 10 centimeter dengan diameter lebih dari setengah meter, pada saat hujan, lubang tidak kelihatan oleh pengendara, ban menjadi slip, mengakibatkan terjatuh, kemudian, di belakang ada kendaraan roda empat, sehingga sulit untuk menghindar. Bisa laka lantas.
Demikian juga masalah tikungan. Seharusnya dalam pembuatannya ada perhitungan kemiringan berapa derajat. Jika tikungan ke kiri datar, kendaraan akan tertarik, karena adanya gravitasi bumi mengakibatkan kendaraan tidak stabil.
Di tikungan juga banyak pohon rindang jarak pandang menjadi terganggu. Minimal jarak terukur 10 meter, untuk kecepatan 40 km per jam.



Ditanya sering matinya lampu perempatan di beberapa lokasi, Martanto menjawab, “Itu bukan kewenangan polisi.” Jika itu terjadi polisi terjun langsung ke lapangan untuk mengatur jalannya pengendara.
Kalaupun traffic light berjalan, memperbolehkan pengendara jalan terus, khusus pejabat yang lewat, atau terjadi kemacetan cukup panjang.
Untuk itu kepolisian perlu berkoordinasi dengan instansi terkait mengatur tertibnya berlalu lintas
Ia menghimbau kepada warga Pontianak, di manapun berada di jalan raya untuk mengutamakan keselamatan dengan cara berdoa, mengecek kendaraan, dan berada di jalan raya. Selalu waspada, bersabar apabila terjadi kemacetan dan gangguan, sampai ke tujuan dengan selamat, kata Martanto.

Tarif Perpanjangan SIM
Mengenai banyaknya masyarakat mengeluhkan besarnya tambahan tarif dari yang ditetapkan untuk SIM, Martanto mengatakan, direktorat lantas memerintahkan kasat lantas untuk memedomani ketentuan yang berlaku. Menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, tidak adanya penyimpangan dan tidak ada penambahan yang sudah ada. Pembuatan SIM dari tidak punya menjadi punya sebesar Rp 75.000 dan untuk perpanjang sebesar Rp 60.000 namun demikian di dalam proses melakukan ujian, baik tertulis dan praktek, dan surat keterangan dokter yang dinyatakan sehat, jika ada penambahan bisa di toleransi surat keterangan dokter yang bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis, katanya.

Ditanya maraknya SIM palsu di beberapa tempat di Jakarta, sampai saat ini Kalbar belum menemukan SIM palsu. Jika ditemukan, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tilang. Proses pengusutan mencari akar permasalahan penipuan dan proses sesuai hukum. ■

Tidak ada komentar: