Agus Wahyuni
Borneo Tribune, Pontianak
Berdasarkan informasi dari warga, Polsekta Pontianak Kota berhasil menggrebek tempat pembuatan miras salah satu rumah di Jalan Putri Chandramidi Gang Prajaya, Minggu (23/12) sekitar pukul 13.30 kemarin.
47 drum berisi arak setengah jadi disita. Tak terkecuali 19 buah jiriken miras siap distribusi, 5 buah bak tempat penyulingan, dan 5 buah karung ketan sebagai bahan baku.
Barang bukti ini diduga milik Hdr (45) bersama adik iparnya berinisial Jk. Jk masih dalam pengejaran polisi sementara Hdr ditahan di ruang tahanan untuk proses penyelidikan.
Awalnya informasi ini diperoleh dari salah satu warga yang merasa curiga dengan gelagat seorang pemuda setiap pagi membawa enam buah jiriken menggunakan sepeda motornya yang diletakkan di samping kiri kanan badan motor. Siangnya ia kembali membawa tabung gas beberapa ke dalam rumah tersebut. Selang beberapa lama ia keluar sambil membawa karung beserta isinya lalu dibuang ke tempat pembuangan sampah yang tak jauh dari TKP.
Merasa curiga warga ini pun menuju ke pembuangan sampah, lalu membayar tukang sampah yang kebetulan lewat dengan bayaran sebesar lima ribu rupiah untuk membongkar isi dalam karung tadi. Saat dibongkar tercium bau miras yang sangat menyengat, isi karung tadi berisikan ampas pembuatan miras.
Seketika itu juga sample ampas tadi dibawa ke Pak RT 08 RW 08, Sarianto. Sarianto kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Sarianto mengatakan, diduga bisnis pembuatan miras ini berjalan lebih dari sebulan. “Dulunya pemilik rumah ini seorang tukang bakso,” kata Sarianto. Kemudian dijual ke Hdr.
Dari informasi warga, selama menjadi warga di sini Hdr dinilai sombong dan tertutup terhadap masyarakat. Tak heran Jamian tetangganya merasa terkejut bahwa selama ini rumah Hdr menjadi tempat home industri miras.
Sampai berita ini diturunkan masih belum diketahui tempat–tempat pendistribusian miras tersebut, sementara Hdr masih belum mengakui bahwa ia pemilik home industri miras ini. “Tanyakan saja pada Jk, ia yang tahu semuanya,” kata Hdr. ■
Minggu, 27 Januari 2008
Polsek Kota Gerebek Home Industri Miras
Diposting oleh
lohan tribune
di
06.16
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar