Agus Wahyuni
Borneo Tribune, Pontianak
Polda Kalbar berhasil menangkap 12 tersangka pembobol bank, 3 di antaranya membobol Bank Muamalat sebesar 1,1 miliar. Dari 12 tersangka tersebut, 9 ditahan di Polres Cileduk, Tanggerang, dan 3 tersangka lainnya berada di ruang tahanan Polda Kalbar dengan inisial AD, AS, HDR. Lokasi penangkapan di salah satu rumah kontrakan. Untuk status Sutradara pelaku kejahatan berinisial IR dan HRD masih buron,
kata Kapolda Kalbar Brigjen Drs Zainal Abidin Ishak, saat jumpa pers di Balai Kemitraan Polda, Kamis ( 27/12) kemarin.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, kata Zainal diantaranya 1 unit mobil Lanzer, 2 unit sepeda motor, 5 buah laptop, 2 unit printer, 1 unit alat pemotong kertas, 18 unit hanpone, 1 kardus kupon undian, 1 kardus Rinso, attack dan soklin, 98 ATM beberapa Bank, 33 buku tabungan, 11 kartu sim card beberapa provider, dan uang tunai Rp 30.000.000
Kasus ini merupakan skala nasional di mana hampir lapisan masyarakat yang kena tipu dari pelaku kejahatan ini bermain di wilayah Indonesia, kata Zainal.
Keberhasilan Polda menangkap pelaku kejahatan ini bermula adanya laporan dari Bank Muamalat dengan No Pol : 08/I/2007/SPK, (16/1), di mana sebelumnya 27-28 Desember tahun lalu Bank Muamalat menderita kerugian sebeser 1,1miliar akibat pembobolan oleh tersangka. Peristiwa itu tejadi pada saat hari libur selama empat hari yang dimanfaatkan oleh pelaku lewat phone bank. Sasarannya adalah nasabah bank Muamalat itu sendiri melalui uang keidit yang diberikan oleh cabang. Karena anjuran bank, rekening diubah
Dari rekening perusahaan rekening pribadi, sehingga mudah di jebol.
Sementara tersangka bank Muamalat adalah pegawai yang bertanggung jawab untuk mengawasi penyaluran transfer uang, saat ini belum ditahan, tetapi berkas sudah dilimpahkan ke jaksaan, kata Zainal.
Dari situlah petugas mengembangkan dengan melakukan pengejaran dan menangkap ketiga pelaku di luar Kalbar berkoordinasi Polres setempat. Sementara sutradara masih status DPO, berinisial IR dan KHR. Mereka sebagai pembuat kartu tabungan, buku tabungan dengan kartu – kartu ATM dengan memalsukan identitas dan membuat nomor rekening fiktif melalui beberapa bank di antaranya BCA, BII, BTN, BUKOPIN, DANAMON.
Pelaku akan dikenakan pasal berlapis, pasal 378 KUHP ancaman diatas 5 tahun penjara, dan Undang – undang No 7 Perbankan acaman 6 tahun penjara denda 6 miliar.
Sementara Dir Reskrim Kombes Pol Anang Pratanto mengatakan modus operandi pelaku
menggunakan alat handphone, dengan cara telephone langsung dan pesan singkat, dengan aneka trik dan intrik, dengan cara telephone. “Kasi khabar kepada korban bahwa salah satu keluarganya ada yang sakit, butuh biaya untuk operasi dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang dituju. Atau melalui pesan singkat: Selamat Anda dapat hadiah,” kejahaan ini merupakan kejahatan cyber crime, kata Anang.
Sementara Kabid Humas Polda, AKBP Drs Suhadi SW, mengatakan ketiga tersangka
sudah mengakui perbuatannya. Ketiga tersangka ini selain melakukan penipuan melalui handphone juga melakukan tipu undian Rinso, Attack, dan Soklin. ■
Minggu, 27 Januari 2008
Polda Ungkap Sindikat Cyber Crime
Diposting oleh
lohan tribune
di
06.16
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar